You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian

DKI Berencana Hapuskan PBB utuk Rumah Tinggal

Pemprov DKI Jakarta berencana akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal. Namun pemungutan pajak pembangunan dan usaha harus jelas. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dibalai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016) mengatakan Pemprov DKI merencanakan kedepan rumah tinggal tidak dikenakan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk itu, pemungutan pajak pembangunan dan usaha harus jelas. Lebih lanjut Basuki menambahkan, untuk rumah tinggal yang dijual akan dikenakan pajak. Hal tersebut lantaran dalam penjualan rumah mendapatkan untung. Selain itu, perubahan keperuntukan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha pun dikenakan pajak. Nantinya, bila wajib pajak tidak menaatinya maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang akan dibuat.
Video Terkait
Video Terpopuler indeks
  1. Gelaran Jaknaker Expo 2024 Disambut Antusias Warga

    access_time22-11-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Agus Hermawan
  2. Hadirkan 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Buka Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Agus Hermawan
  3. Jelang Pilkada, Pj Gubernur Pastikan Jakarta Aman, Stabil, dan Terkendali

    access_time20-11-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Agus Hermawan
  4. 110 SMK Meriahkan Pameran Produk Inovasi SMK 2024

    access_time21-11-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Agus Hermawan
  5. Sosialisasi Pilkada di SMAN 86 Disambut Antusias Peserta

    access_time21-11-2024 videocamKameramen : Bayu Suseno video_callEditor : Agus Hermawan