DKI Berencana Hapuskan PBB utuk Rumah Tinggal
access_time Senin, 08 Agustus 2016 14:02 WIB
videocamKameramen : Bayu Suseno
video_callEditor : Agus Hermawan
Pemprov DKI Jakarta berencana akan menghapus Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal. Namun pemungutan pajak
pembangunan dan usaha harus jelas. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama dibalai Kota DKI Jakarta, Senin (8/8/2016) mengatakan Pemprov
DKI merencanakan kedepan rumah tinggal tidak dikenakan biaya Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). Untuk itu, pemungutan pajak pembangunan dan usaha
harus jelas. Lebih lanjut Basuki menambahkan, untuk rumah tinggal yang
dijual akan dikenakan pajak. Hal tersebut lantaran dalam penjualan rumah
mendapatkan untung. Selain itu, perubahan keperuntukan dari rumah
tinggal menjadi tempat usaha pun dikenakan pajak. Nantinya, bila wajib
pajak tidak menaatinya maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang
akan dibuat.